Vol 3 No 1 (2014): Perilaku Pegawai dalam Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21

Anas Firman Adi

Program Studi Teknik Industri

Sekolah Tinggi Teknik Malang

anasfirman@stt.ac.id

 

ABSTRAK

 

Krebet merupakan perusahaan manufaktur yang memiliki banyak pegawai. Dalam melaksanakan prosedur pelaopran pajak penghasilan pasal 21 perusahaan memilki peran penting bagi pemerintah yaitu sebagai pemotong pajak. Perusahaan mengharapkan adanya pelaporan yang baik dan benar dapat meningkatkan perilaku kepatuhan perpajakan pada pegawai tetap. Masalah yang dihadapi di perusahaan adaah tidak jarang didapati perusahaan memperkecil jumlah pajak terutang dan terkadang perusahaan tidak memberikan bukti pemotongan pajak sehingga tidak mengetahui bahwa pajak telah dibayarkan Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskrispikan perilaku pegawai dalam penyelesaian Pajak Penghasilan 21

Penelitian ini menggunakan  teknik analisis data  dengan korelasi product moment, regresi linier sederhana, koefisien determinasi, dan uji t. Uji t diperoleh hasil t-hitung > t-tabel (4,164 > 2,068) menunjukkan bahwa pelaporan pajak penghasilan pasal 21 berpengaruh positif dan signifikan terhadap perilaku pegawai tetap.

  

Kata Kunci : Perilaku Pegawai, Pelaporan PPh Pasal 21, PPh Pasal 21

Diterbitkan: 2014-06-28